Kepala
Sekolah dan wakil – wakilnya mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Kepala Sekolah
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
seluruh kegiatan sekolah, baik kedalam maupun keluar, yaitu :
- Penyelenggaraan program kerja sekolah, meliputi :
- Penyusunan program kerja sekolah.
- Pengawasan proses belajar mengajar,
pelaksanaan dan penilaian proses dan hasil belajar serta bimbingan dan
konseling ( BK ).
- Pembina kesiswaan.
- Pelaksanaan bimbingan dan penilaian bagi guru serta tenaga
kependidikan lainnya.
- Penyelenggaraan administrasi sekolah meliputi administrasi ketenagaan,
keuangan, kesiswaan, perlengkapan dan kurikulum.
- Pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan dan atau masayarakat.
2. Wakasek Kurikulum
Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum
bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar. Berikut tugas –
tugasnya :
- Menyusun pembagian tugas guru.
- Mengelola kegiatan belajar mengajar.
- Menyusul jadwal evaluasi.
- Menyusun kriteria kenaikan kelas dan kurikulum.
- Menyusun pelaksanaan UAS dan UAN.
- Menyusun instrumen kegiatan belajar mengajar.
- Menyusun kegiatan ekstrakulikuler.
3. Wakasek Kesiswaan
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan
membidangi urusan kesiswaan, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar
mengajar yang antara lain :
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuker.
- Perngadaan pengarahan dan pembina kegiatan OSIS.
- Pembuatan dan pengawasan pelaksanaan tata tertib sekolah.
- Penginventarisasian absensi dan pelanggaran – pelanggaran.
- Pembina dan pelaksana kegiatan 5-K.
- Penilaian terhadap siswa untuk mewakili sekolah terhadap kegiatan
diluar sekolah.
- Perencanaan kegiatan setelah siswa lulus
4. Wakasek Sarana dan
Prasarana
Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana
membidangi sarana dan prasarana, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar
mengajar yang antara lain:
- Inventarisasi barang, terdiri atas :
- Mencatat alat / barang yang masuk.
- Mencatat alat laboratorium yang masuk.
- Mencatat alat peraga.
- Pengadaan sarana dan prasarana olahraga.
- Pendayagunaan sarana dan prasarana.
- Penyusunan anggaran sekolah.
5. Wakasek Humas
Wakil Kepala Sekolah Humas membidangi
hubungan masyarakat, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar
yang antara lain :
- Membina kerjasama dengan masyarakat.
- Membantu pelaksanaan tugas BP3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar